Informasi terkait uraian tugas masing-masing pegawai Kecamatan Abang
1. memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis operasional seksi meliputi tugas-tugas bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat desa / kelurahan, kesejahteraan sosial dan pelayanan umum;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dengan unit terkait di tingkat kecamatan;
4. mengkoordinasikan urusan bidang pertanahan;
5. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
6. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
7. mengkoordinasikan perumusan laporan kinerja kecamatan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
1. Merumuskan rencana dan program kerja kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang umum, kepegawaian, dan ketatausahaan, keuangan serta penyusunan program kecamatan;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan seksi-seksi di lingkungan kecamatan;
4. Mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas pada sub bagian umum kepegawaian, dan keuangan dan sub bagian penyusunan program dan pelaporan;
5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
6. Mengevaluasi dan mengkoordinasikan perumusan laporan pelaksanaan kegiatan sekretariat kecamatan dan seksi-seksi sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
3. Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
4. Memfasilitasi penyelenggaraan taman kanak-kanak dan pendidikan dasar;
5. Memfasilitasi pengawasan kegiatan program pendidikan dan pelatihan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepariwisataan, kesenian, agama, kepramukaan;
6. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
7. Memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
9. Fasilitasi kegiatan sosial / kemasyarakatan, LSM dan Keagamaan;
10. Koordinasi pembinaan lembaga adat (Desa Adat) dan Subak;
11. Koordinasi penanggulangan masalah sosial;
12. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
13. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
14. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
1. Merumuskan rencana dan program kerja seksi Pelayanan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis, Badan, Dinas, Kantor, Kabupaten di wilayah kerjanya;
3. Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN);
4. Melaksanakan pelayanan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang kebersihan, pertamanan dan lingkungan hidup;
6. Merumuskan mekanisme pelayanan masyarakat yang optimal dan prima;
7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
9. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
1. merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan, pengambilan sumpah, pelantikan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa;
3. Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggungjawaban perbekel;
4. mengkoordinasikan pelaksanaan Lomba Desa / Kelurahan di wilayah kerjanya;
5. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi Kependudukan / perkembangan jumlah penduduk;
6. Koordinasi pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah Negara dan tanah tanah aset pemerintah Kabupaten Karangasem di wilayah kerjanya;
7. Memfasilitasi terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
8. Memfasilitasi dalam penetapan peruntukan, proses peralihan dan perubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
9. Memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
10. Melaksanakan pendataan rupa bumi di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa;
11. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
12. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
13. mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
1. Merumuskan rencana dan program kerja Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mempersiapkan bahan/petunjuk teknis Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
3. Melaksanakan tugas-tugas bidang administrasi umum meliputi : organisasi dan tata laksana, dan kelembagaan kecamatan;
4. Mengelola urusan tata usaha, surat menyurat, dan kearsipan;
5. Melaksanakan pengolalaan urusan rumah tangga Kecamatan;
6. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
7. Melaksanakan, mengelola dan mengkoordinasikan tugas pengamanan;
8. Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan aset, inventaris barang, pendistribusian, penghapusan barang inventaris kecamatan;
9. Melaksanakan fungsi tata usaha pengelolaan keuangan Kecamatan;
10. Melaksanakan, mengurus gaji dan kesejahteraan pegawai;
11. Melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan terhadap dokumen dan bukti-bukti pengelolaan keuangan;
12. Memimpin mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
13. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
14. Mengevaluasi, merumuskan dan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Kecamatan;
3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan;
4. Mengkoordinasikan dan merumuskan rencana anggaran Kecamatan meliputi : Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Kecamatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kecamatan, Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kecamatan;
5. Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Penetapan Kinerja, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kecamatan;
6. Mengkoordinasikan perumusan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP/AKIP) dilingkungan Pemerintah Kecamatan
7. Mengkoordinasikan pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dan sarana prasarana gedung kantor di lingkungan pemerintah Kecamatan;
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan serta merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
9. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para Kepala Sub Bagian;
10. Membina dan menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
1. merumuskan rencana dan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Keamanan dan Ketertiban;
3. melaksanakan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bina Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, pemilu, pilkada serta Pembinaan Kelembagaan lainnya;
4. pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban masyarakat;
5. Memfasilitasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang, narkoba, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya;
6. pembinaan satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
7. mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
8. Memfasilitasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi di wilayah Kecamatan;
9. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
10. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
11. mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
3. melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes);
4. Memfasilitasi Penyusunan Peraturan Desa;
5. Fasilitasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa / Kelurahan dan pembangunan fisik prasarana;
6. Melaksanakan pembinaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Koperasi, Perdagangan, Pasar Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED), Pemberdayaan Perempuan, ibu dan anak serta tugas-tugas ekonomi lainnya;
7. Memfasilitasi pengembangan ketenagakerjaan, perburuhan dan transmigrasi;
8. fasilitasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di tingkat Desa/ Kelurahan;
9. Fasilitasi berbagai program penanggulangan kemiskinan;
10. Fasilitasi kegiatan pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, perkebunan, serta peternakan perikanan dan kelautan;
11. Melaksanakan pembinaan Pemberdayaan Dan Kesejahteraaan Keluarga (PKK), pemberdayaan perempuan dan peranan wanita;
12. Membina dan Mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
13. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
14. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;