Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi
1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Mengkordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat dilaksanakan desa/kelurahan; dan
8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
1. Perumusan kebijakan teknis sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah.
2. Pelaksanaan tugas sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan.
3. Penyelenggaraan pelayanan umum.
4. Pembinaan dan pengoordinasian wilayah; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.