KECAMATAN ABANG
ᬓᭂᬘᬫᬢᬦ᭄ ᬳᬩᬂ

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Kecamatan Kecamatan Abang
  • 1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

  • 2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

  • 3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

  • 4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

  • 5. Mengkordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;

  • 6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

  • 7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat dilaksanakan desa/kelurahan; dan

  • 8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Fungsi Kecamatan Kecamatan Abang
  • 1. Perumusan kebijakan teknis sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah.

  • 2. Pelaksanaan tugas sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan.

  • 3. Penyelenggaraan pelayanan umum.

  • 4. Pembinaan dan pengoordinasian wilayah; dan

  • 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem